Polisi Bongkar Sindikat Suket Swab Antigen Palsu di Depok, Kombes Pol Imran Edwin: Tidak Ada Barcode

27 Juli 2021, 19:56 WIB
Kapolres Depok Kombes Pol Imran /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Kepolisian Resort Metro Depok berhasil membongkar Sindikat Surat Keterangan (Suket) Swab Antigen palsu yang telah beroperasi 1,5 bulan terakhir.

Sindikat ini memalsukan Suket Swab Antigen dengan mengatasnamakan salah satu klinik di Sukatani, Tapok, Depok.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menangkap 6 anggota Sindikat Suket Swab Antigen palsu itu.

Baca Juga: Penumpang dengan Surat Swab Test Palsu Lolos ke Pontianak, Ini Sanksi untuk Maskapai Penerbangan…

Berikut inisial 6 anggota Sindikat Sindikat Suket Swab Antigen palsu tersebut: 

  1. AS (31)
  2. M (32)
  3. AK (27)
  4. ME (30)
  5. NN (35), dan
  6. AR (25).

Menurut Imran Edwin, untuk memuluskan aksinya, sindikat ini mencantumkan alamat, logo dan nama dokter berstempel.

Pengungkapkan terhadap Sindikat Suket Swab Antigen palsu ini bermula dari ME dan AK yang melamar pekerjaan suatu proyek.

"ME dan AK selaku pengguna surat ini membutuhkan swab antigen, tapi harus dinyatakan negatif," ujar Imran Edwin.

Namun, mandor tempat keduanya melamar merasa curiga dan mengecek keaslian Suket Swab Antigen tersebut ke klinik yang tertera di kop surat.

"Pihak perusahaan tersebut mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan, ternyata tidak ada," kata Imran Edwin.

Sebenarnya sangat gampang membedakan antara Suket Swab Antigen palsu dengan yang asli.

"Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkap Imran Edwin menjelaskan isi dari swab antigen yang digunakan kedua orang tersebut.

Imran Edwin mengungkapkan, pelaku utama dalam kasus pemaksuan Suket Swab Antigen ini AS dan M. Keduanya berperan sebagai pembuat atau yang mencetak.

AS dan M mematok harga Rp50 Ribu per lembar Suket Swab Antigen. Tetapi pengguna tidak bertemu langsung dengan mereka.

Para penggunannya hanya bisa memesan melalui R dan NN yang juga menetapkan harga Rp175 Ribu per lembar.

Sindikat Suket Swab Antigen palsu ini, ungkap Imran Edwin, sudah beroperasi sejak 1,5 bulan terakhir dan sudah mencetak 80 lembar Suket palsu. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler