OTT KPK di Kalsel: Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa

16 September 2021, 22:41 WIB
Usai OTT KPK di Kalsel, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara beserta dua pihak swasta. /CHA/ragamindonesia.com

WARTA SAMBAS - Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Malik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di Kalsel.

Malik ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi yang juga terjaring OTT KPK di Kalsel.

Malik, Marhaini dan Fachriadi yang terjaring OTT KPK di Kalsel ini ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: OTT KPK di Kalsel, Menjaring Beberapa Pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Alexander Marwata menjelaskan Malik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Malik sebagai penerima suap juga disangkakan dengan Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sementara Marhaini dan Fachriadi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHP.

Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka ditahap selama 20 hari pertama sejak Kamis 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marhaini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," ujar Alexander Marwata.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

OTT KPK di Kalsel ini berlangsung pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, menjaring beberapa pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Namun Ketua KPK RI Filir Bahuri belum membeberkan siapa saja pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel itu yang tarjaring OTT.

"Nanti (setelah proses pemeriksaan) diberitahukan ke publik," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakan, pihak masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat yang terjaring OTT KPK di Kalsel tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, OTT KPK di Kalsel tersebut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum beberapa pejabat yang terjaring OTT KPK di Kalsel itu.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler