Baca Juga: Hanya 4 dari 10 Korban Berani Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Korea
Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian berhasil beringkus Pelaku JH di kantornya pada 8 Februari 2021. "Kami telah menangani (laporan korban) dan pelaku telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj
Di hadapan polisi, Pelaku JH mengaku kalau perbuatannya karena di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras). "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, Pak. Iya (korban) menolak," katanya saat menjawab pertanyaan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Jajaran Kepolisian Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Sementara JH disangkakan dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***