2 Sekretaris Pribadi Mendapat Pelecehan Seksual dari Adik Bos Perusahaan Permodalan, Ini Pengakuan Pelakunya..

- 2 Maret 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual /ninocare/Pixabay

Baca Juga: Hanya 4 dari 10 Korban Berani Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Korea

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian berhasil beringkus Pelaku JH di kantornya pada 8 Februari 2021. "Kami telah menangani (laporan korban) dan pelaku telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj

Di hadapan polisi, Pelaku JH mengaku kalau perbuatannya karena di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras). "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, Pak. Iya (korban) menolak," katanya saat menjawab pertanyaan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Jajaran Kepolisian Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus pelecehan seksual tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Sementara JH disangkakan dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x