Jual Jasa Pembuatan Kartu Vaksin Palsu, Pemilik dan Karyawan Fotokopi di Bekasi Terancam Denda Rp12 Miliar

- 3 Agustus 2021, 22:55 WIB
Tersangka Kartu Vaksin Palsu di Bekasi
Tersangka Kartu Vaksin Palsu di Bekasi /PMJ News/

Bersama keduanya juga diamankan file scan dan softcopy Kartu Vaksin serta hasil pemeriksaan Rapid Antigen dan Antibodi di komputer mereka.

AI dan HH mengaku, membuat dokumen palsu itu dengan cara men-scan dokumen asli dari pelannya.

"Hasilnya disimpan untuk kemudian diedit keterangan di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukan," kata Hendra.

Mereka mengedit sesuai kebutuhan pelanggannya, misalnya mengubah waktu pembuatan dan berlaku yang tertera di dokumen tersebut.

"Mereka melakukan ini sejak bulan Juni 2021," kata Hendra ketika membeberkan pengakuan AI dan HH.

AI dan HH memasang tarif Rp15 Ribu sampai Rp25 Ribu per lembar untuk pembuatan dokumen palsu tersebut.

Sejak kali pertama menyediakan jasa tersebut sampai tertangkap, AI dan HH mendapat keuntungan Rp240 Ribu. 

Hendra mengungkapkan, AI dan HH bakal disangkakan dengan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait pasal ini, pemilik dan karyawan fotokopi di Bekasi, AI dan HH terancam 8 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 Miliar.

AI dan HH juga bakal disangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 Miliar

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah