Pegawai BNI Hilangkan Deposito Nasabah Rp45 Miliar, Disetor ke Rekening Fiktif

- 13 September 2021, 18:39 WIB
Oknum Pegawai BNI berinisial MBS menghilangkan dana deposito nasabah mencapai miliaran rupiah, ditransfernya ke rekening fiktif yang sudah disiapkannya./Foto: Ilustrasi
Oknum Pegawai BNI berinisial MBS menghilangkan dana deposito nasabah mencapai miliaran rupiah, ditransfernya ke rekening fiktif yang sudah disiapkannya./Foto: Ilustrasi /nattanan23/Pixabay

WARTA SAMBAS - Penyidik Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Pegawai BNI Kantor Cabang atau KC Makassar berinisial MBS sebagai tersangka. 

Oknum Pegawai BNI KC Makassar tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus hilangnya deposito nasabah mencapai Rp45 Miliar. 

Selain menahan oknum Pegawai BNI yang menghilangkan deposito nasabah tersebut, Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa aliran dana miliaran rupiah tersebut.

"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana," ungkap Ronny LD Janis, Kuasa Hukum BNI KC Makassar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 13 September 2021.

Baca Juga: Mata Uang China Berlaku di Indonesia, Ini Daftar Bank Pelaksana Transaksinya...

Ronny menjelaskan, kasus hilangnya deposito nasabah ini bermula ketika nasabah BNI Andi Indris Manggabarani mengaku kehilangan uang deposito Rp45 Miliar. 

Saat itu, nasabah tersebut juga memperlihatkan3 bilyet deposito BNI KC Makassar dengan total nilai Rp40 Miliar tertanggal 1 Maret 2021.

Menurut Ronny, bilyet deposito BNI KC Makassar yang diperlihatkan nasabah tersebut diduga palsu.

"Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar," kata Ronny. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah