WARTA SAMBAS - Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Andi Putra terjaring OTT KPK bersama 7 orang lainnya yang terdiri atas ajudan Bupati Kuantan Singingi dan beberapa pihak swasta.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra ini terkait kasus dugaan suap izin perkebunan.
"Informasi yang kami peroleh, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: OTT KPK Jaring Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Jubir Ali Fikri: Jam 8 Malam
Seperti diketahui, Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi 2020.
Sebelum terpilih sebagai Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Andi Putra merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman https://elhkpn.kpk.go.id, hingga 31 Maret 2021 harta kekayaan Andi Putra sekitar Rp3,7 Miliar.
Andi Putra tercatat memiliki 8 tanah dan bangunan di Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp3.150.000.000.