Baca Juga: Prajurit TNI dan Istri Diduga Bunuh Diri, Terjun dari Lantai 6 Hotel di Puncak Cisarua
Bermodalkan hasil otopsi dan keterangan saksi-saksi, jajaran kepolisian pun mengejar TAW.
"Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu 26 Januari 2021 dini hari," ungkap Zulpan.
TAW mengakui perbuatannya terhadap AY, teman SMK-nya yang tewas disekap di kamar mandi dalam kondisi tangan terikat tali dan mulut dilakban.
Atas perbuatannya, TAW disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***