Pria 43 Tahun Cabuli 2 Bocah di Pemakaman, Terancam Denda Rp5 Miliar

- 15 Februari 2022, 23:53 WIB
Seorang pria berinisial S yang sudah berusia 43 tahun mencabuli 2 bocah laki-laki, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasar Minggu.
Seorang pria berinisial S yang sudah berusia 43 tahun mencabuli 2 bocah laki-laki, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasar Minggu. /Geralt /Pixabay

WARTA SAMBAS - Seorang pria berinisial S yang sudah berusia 43 tahun mencabuli 2 bocah laki-laki, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasar Minggu.

Usai mencabuli bocah berusia 7 dan 8 tahun di Pemakaman, pria berinisial S ini berpindah-pindah ke berbagai tempat. Bahkan sampai luar DKI Jakarta.

Setelah sempat buron selama sekitar 6 bulan, akhirnya pria yang mencabuli bocah laki-laki di Pemakaman ini, berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pelaku cabul di pemakaman ini baru berhasil ditangkap, karena sering berpindah-pindah.

Baca Juga: Oknum Petugas Kantor Lurah Jombang Cabul, Korbannya 3 Siswi Magang

"Di antaranya beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan lain sebagainya," ungkap Zulpan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku S ini mengajak kedua korban bermain di pemakaman.

Setelah berhasil, pelaku pun langsung membuka celana korban dan melakukan pencabulan dan langsung kabur.

Kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya masing-masing yang diterukan ke Polisi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x