PPATK Blokir 360 Rekening ACT, Perputaran Dananya Mencapai Triliunan Rupiah

- 7 Juli 2022, 17:38 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu. /PMJ News

 

WARTA SAMBAS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 360 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara waktu.

Awalnya PPATK blokir 60 rekening. Kemudian bertambah lagi 300 rekening. Sehingga total 360 rekening Yayasan ACT yang PPATK blokir sementara.

Total 360 rekening Yayasan ACT yang diblokir PPATK tersebut tersebar masing-masing di 33 dan 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Pemblokiran 60 rekening atas nama Yayasan ACT terhitung mulai Rabu 6 Juli 2022. Sedangkan 300 rekening berikutnya mulai Kamis 7 Juli 2022 hari ini.

Baca Juga: ACT Garut Masih Beroperasional, Ini Alasannya...

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, semula pihaknya telah menganalisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019.

Dari analisis tersebut diketahui besaran dana yang keluar dan masuk ke rekening Yayasan ACT.

Para periode 2018-2019 itu, diketahui perputaran dana pada 60 rekening Yayasan ACT mencapai triliunan rupiah per tahun.

"Jadi dana masuk dan dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 Triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelas Ivan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris? PPATK: Al Qaeda di Turki

PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," jels Ivan.

Sebenarnya dana yang ACT himpun itu dikelola dulu secara bisnis. Sehingga mendapat keuntungan.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Kemensos Ungkap Pasal yang Dilanggarnya

Setelah memblokir 60 rekening tersebut, PPATK kembali menghentikan sementara transaksi 141 CIF di lebih dari 300 rekening Yayasan ACT.

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT terdapat dana yang bersumber dari luar negeri.

Dana masuk ke rekening ACT yang bersumber dari luar negeri mencapai Rp 64.946.453.924. Sedangkan dana keluar dari Indonesia Rp52.947.467.313.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah