PPKM Mikro di Seluruh Kalimantan Barat, Warkop Harus Tutup Pukul 21.00 WIB

21 April 2021, 21:37 WIB
PPKM Mikro di Seluruh Kalimantan Barat, Warkop Harus Tutup Pukul 21.00 WIB /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

WARTA SAMBAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro secara menyeluruh di 14 kabupaten/kota.

“Supaya penanganannya lebih komprehensif dan terpadu,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 21 April 2021.

Sutarmidji menjelaskan, PPKM Mikro dilaksanakan secara menyeluruh di Kalimantan Barat, karena tingkat penyebaran Covid-19 di beberapa kabupaten cukup tinggi, seperti di Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak.

"Korban jiwa juga terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalimantan Barat termasuk menerapkan PPKM Mikro," terang Sutarmidji.

Terkait hal ini, Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Kodam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Masing-masing sudah memiliki tugas sesuai petunjuk PPKM Mikro.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021, Cakupannya Diperluas sampai Kalimantan Barat

Khusus untuk Kabupaten Sintang, kata Sutarmidji, pemilik Warung Kopi (Warkop) yang membandel hendaknya diberikan sanksi tegas, dan gencarkan tes usap, baik kepada pemilik maupun pengunjungnya.

Sampaikan kepada masyarakat, pinta Sutarmidji, bahwa yang paling efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu adalah menjaga imunitas tubuh, lebih cepat dari vaksin.

Ketika sudah divaksin masih saja terkonfirmasi Covid-19, kata Sutarmijdi, jangan menyalahkan vaksin, karena memang vaksin ini membutuhkan beberapa waktu untuk membentuk antibodi.

Sutarmdiji juga meminta seluruh Kepala Daerah melakukan tes usap sebanyak-banyaknya. Saat ini yang paling banyak baru Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kota Pontianak.

Baca Juga: Satpol PP Tutup 2 Tempat Karaoke Karena Melanggar PPKM Mikro

Supaya kasus Covid-19 tidak terus meningkat, Sutarmidji kembali meminta masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokses), bila membandel, akan dikenakan sanksi.

"Untuk aktivitas di Warkop, pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," tegas Sutarmidji.

Sementara Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto mengatakan, dengan ditetapkannya PPKM Mikro, pihaknya harus membuat Posko Penanganan Covid-19, tujuannya untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Terkait PPKM Mikro ini, Kapolda Sigid mengatakan, pembatasannya terdiri atas di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler