Kebun Binatang Ragunan Ditutup sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

22 Juni 2021, 21:50 WIB
Ragunan Ditutup sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan /Instagram/@ragunanzoo

WARTA SAMBAS – Taman Margasatwa Raguna (TMR) ditutup mulai Selasa 22 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan, gara-gara kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat.

“Benar ya, TMR ditutup mulai hari ini,” ungkap Bambang Wahyudi, Humas TMR seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 22 Juni 2021.

Seperti diketahui, Taman Margasatwa Ragunan atau lebih dikenal dengan Kebun Binatang Ragunan merupakan taman hujan hujan besar dengan pusat Primata, Gajah dan Harimau Sumatera.

Di dekatnya ini terdapat Taman Anggrek Ragunan yang merupakan area terbuka hijau publik dengan taman anggrek. Seluruh area ini seiringi didatangi para wisatawan.

Dengan mempertimbangkan angka kasus Covid-19 yang terus bertambah setiap hari, kata Bambang, hasil rapat pimpinannya, memutuskan untuk menutup Ragunan.

Baca Juga: Waisak 2021, 10 Ribu Warga DKI Jakarta Wisata ke Taman Margasatwa Ragunan

Penutupan Ragunan ini, lanjut dia, untuk meminimalisir atau mencegah munculnya klaster baru serta mencegah penyebaran Covid-19 antarpengunjung.

“Jadi, kebijakan itu masuk antisipasi tersebut. Namun sampai dengan saat ini belum ditentukan waktunya (sampai kapan), nanti akan segera ditentukan,” kata Bambang.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat pada Senin 21 Juni 2021 kemarin total kasus positif Covid-19 baru mencapai 5.014 kasus. Dengan penambahan kasus baru tersebut, maka akumulasi angka Covid-19 di Jakarta mencapai angka 479.043 kasus.

Diberitakan sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta berturut-turut memecahkan rekor harian kasus Covid-19 dan angka kematian akibat Virus Corona. Namun Gubernur Anies Baswedan tidak mengambil kebijakan untuk menarik “rem darurat”.

"Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik rem darurat bagi wilayahnya. Apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Charles mengungkapkan, selama dua hari berturut-turut angka kematian harian di Jakarta 66 jiwa dan 4.895 kasus Covid-19. "Dalam kondisi DKI begitu, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya memperketat penegakan aturan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro), jelas tidaklah cukup," katanya.

Data harian Keterisian Tempat Tidur (BOR) Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta, ungkap Charles, sudah di atas 80 persen, jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 60 persen.

Bahkan, BOR Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet sudah 90 persen, atau tertinggi selama Fasilitas Kesehatan darurat itu berdiri.

"Ini membuat DKI menjadi provinsi dengan BOR Fasilitas KEsehatan tertinggi secara nasional, atau dengan kata lain terancam kolaps," jelas Charles.

Menurut Charles, Anies Baswedan harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti pada 16 Maret dan 14 September 2020 lalu. Sebab, penularan Covid-19 sekarang lebih parah dari sebelumnya.

PSBB DKI Jakarta pada 14 September 2020 berkisar 1.300 kasus hari dan angka kematian 20 jiwa lebih, sementara sekarang sudah mencapai 4.800 lebih kasus dan 60 lebih angka kematian.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler