Pendaftaran Vaksin Covid-19 Bisa via Ponsel, dari Link pedulilindungi.id sampai vaksinasimerdeka.id

4 Agustus 2021, 17:04 WIB
Untuk melakukan Pendaftaran Vaksin Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui Ponsel /Tangkapan layar pedulilindungi.id/Warta Sambas Raya

 

WARTA SAMBAS - Sangat gampang. Kini masyarakat bisa melakukan Pendaftaran Vaksin Covid-19 secara online menggunakan Ponsel. 

Pendaftaran Vaksin Covid-19 itu bisa dilakukan dengan mangakses link pedulilindungi.id atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di Ponsel.

Selain itu, Pendaftaran Vaksin Covid-19 juga bia dilakukan dengan beberacara lainnya, seperti *119#, vaksin.loket.com atau vaksinasimerdeka.id

Untuk link vaksinasimerdeka.id untuk masyarakat yang ingin mengikuti Vaksinasi Merdeka di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jual Jasa Pembuatan Kartu Vaksin Palsu, Pemilik dan Karyawan Fotokopi di Bekasi Terancam Denda Rp12 Miliar

Vaksinai Merdeka ini digelar setiap hari sejak 1 sampai 7 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 sampai 5.00 WIB.

Selain gampang mendaftar secara online, persyaratan untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 ini juga terlalu sulit.

Adapun persyaratanya di antaranya membawa KTP beserta fotokopinya, fotokopi KK bagi yang berusia di bawah 17 tahun, dan usai minimal 12 tahun. 

Kemudahan Vaksinasi Covid-19, baik dari proses pendaftaran hingga persyaratan dan pelaksanaanya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target Vaksin di Indonesia.

Vaksinasi Covid-19, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman pedulilindungi.id, untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19

Vaksin ini bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19.

Adapun cara kerja Vaksin Covid-19 tersebut, yakni menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh.

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi. 

Vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah atau pihak swasta yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Terkini

Terpopuler