Vaksinasi Booster Mandiri, Nadia: Belum Ada Biaya Resmi

5 Januari 2022, 18:51 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan belum ada biaya resmi untuk Vaksinasi Booster Mandiri /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden.

WARTA SAMBAS - Vaksinasi Booster dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang. Lantaran ini program pemerintah, tidak ada biaya gratis. Tetapi ada juga yang berbayar disebut Vaksinasi Booster Mandiri.

Biaya Vaksinasi Booster Mandiri ini bisa ditanggung secara perorangan atau badan usaha, baik yang dilaksanakn di Rumah Sakit (RS) BUMN, RS Swasta maupun Klinik.

Namun hingga kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum menetapkan biaya Vaksinasi Booster Mandiri.

"Belum ada biaya resmi (untuk Vaksinasi Booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Ri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Booster 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Nadia menjelaskan, untuk menetapkan biaya Vaksinasi Booster Mandiri butuh proses yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses tersebut belum dilaksanakan, lantaran pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait jenis vaksin untuk Vaksinasi Booster prorgam pemerintah.

Selain itu, lanjut Nadia, juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemberian Vaksinasi Booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lanjut Usia (Lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," rinci Nadia.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Setengah Dosis Jadi Opsi, Ini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin...

Diberitakan sebelumnya, Vaksinasi Booster pada 12 Januari 2022 mendatang hanya bisa diikuti masyarakat yang telah memenuhi syarat dan dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

Masyarakat yang bisa mengikuti Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 mendatang harus berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain syarat usia, masyarakat yang bisa mengikuti Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 tersebut juga mesti tinggal di kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria bagi kabuaten dan kota yang bisa melaksanakan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022 mendatang itu, cakupan Vaksinasi dosis pertama sudah 70 persen.

Baca Juga: Hasil Studi: 3 Vaksin Covid-19 Ini Tak Perlu Booster

Kemudian 60 persen masyarakat di kabupaten dan kota tersebut harus sudah disuntik Vaksin Covid-19 dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ungka Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes).

Syarat lainnya, ungkap Budi Gunadi, Vaksinasi Booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima Vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat sekitar 21 juta sasaran pada Januari 2022 yang sudah masuk kategori ini.

Baca Juga: IDI Rekomendasikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Jumlah Vaksin pun Harus Ditambah

"Untuk jenis (vaksin) boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," jelas Budi Gunadi.

Terkait jenis Vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi Booster ini, kata Budi Gunadi, diharapkan sudah dapat diputuskan ada 10 Januari 2022 mendatang.

"Setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," pungkas Budi Gunadi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler