Kemudahan Vaksinasi Covid-19, baik dari proses pendaftaran hingga persyaratan dan pelaksanaanya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target Vaksin di Indonesia.
Vaksinasi Covid-19, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman pedulilindungi.id, untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19
Vaksin ini bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19.
Adapun cara kerja Vaksin Covid-19 tersebut, yakni menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh.
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.
Vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah atau pihak swasta yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).***