WARTA SAMBAS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan 53 obat tradisional berbahaya, lantaran mengandung bahan kimia efedrin dan pseudoefedrin.
Selain obat tradisional, BPOM RI juga menemukan 1`suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Temuan BPOM RI terhadap obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan tersebut dalam periode Juli 2020 sampai September 2021.
Selama masa pandemi Covid-19, BPOM RI menemukan kecenderungan penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) efedrin dan pesudeofedrin dalam obat tradisional.
Baca Juga: Obat Herbal Terapi Covid-19, BPOM: 2 Penelitian Sudah Selesai Uji Klinik
Penggunakan BKO efedrin dan pesudeofedrin tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, di antaranya:
1. Pusing
2. Sakit kepala
3. Mual