WARTA SAMBAS - Gara-gara kemunculan Virus Corona varian baru yang dinamai Omicron, masa karantina WNI dari luar negeri bertambah.
Semula masa karantina WNI dari luar negeri hanya 3 hari. Namun setelah kemuculan Varian Omicron di Afrika Slatan, bertambah menjadi 7 hari, bahkan bisa sampai 14 hari.
Aturan baru masa karantina WNI dari luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
SE tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Perjalanan Internasional saat Pandemi Covid-19 itu menyebutkan , masa karantina selama 7 hari hanya untuk WNI dari negara yang belum terdeteksi Varian Omicron.
Sementara WNI yang datang dari negara yang sudah terdeteksi Varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani RT PCR ulang.
Adapun negara-negara yang dilaporkan sudah terdeteksi Varian Omicron tersebut, terdiri atas:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Nambia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Malawi
8. Angola
9. Zambia
10. Hong Kong, dan
11. Eswatini
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Telah Terdeteksi di Beberapa Negara di Dunia, Ini Pesan Presiden Jokowi...
Jika WNI wajib karantina selama 14 hari, Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara tersebut malah dilarang masuk Indonesia, baik langsung maupun transit.
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pemerintah pemerintah yang kembali perjalanan dinas, tempat dan biaya RT PCR ditanggung pemerintah.
Sementera WNI yang tidak masuk kategori tersebut atau merupakan wisatawan yang baru pulang dari luar negeri, wajib karantina di hotel yang fasilitas dan biayanya memenuhi syarat Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).***