Biaya Haji 2022 akan Dikaji Ulang, Kemenag akan Konsultasi ke DPR RI

10 Maret 2022, 03:17 WIB
Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022. /ibrahim uz/Unsplash

WARTA SAMBAS - Arab Saudi melakukan pelonggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun akan mengkaji ulang Biaya Haji 2022.

Untuk mengkaji ulang Biaya Haji 2022 ini, Kemenag akan berkonsultasi ke Komisi VIII DPR RI.

Lantaran beberapa waktu lalu Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah mengusulka kenaikan Biaya Haji 2022, dari Rp38 Juta menjadi sekitra Rp45 Juta.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, komponen Prokes jadi salah satu penyebab usulan Biaya Haji 2022 itu naik.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Prokes Covid-19, Kecuali Pakai Masker dalam Ruangan dan Vaksinasi

Komponen biaya Prokes tersebut meliputi Tes Swab PCR di Asrama Haji 2 kali, saat berangkat ke Arab Saudi dan pulang ke Indonesia.

Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sampai tiga kali, yakni saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Komponen lainnya, akomodasi dan konsumsi selama 5 hari karantina di Jeddah dan di Asrama Haji setibanya dari Arab Saudi.

Selain itu, kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional, baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Namun usulan biaya itu bisa ditekan mengingat Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini menjadi syarat haji dan umrah seperti karantina dan PCR.

Baca Juga: Serangan Arab Saudi ke Yaman Menyebabkan 70 Orang Tewas, PBB: Semua Pihak Harus Melindungi Warga Sipil

Hilman Latief mengatakan, Arab Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR.

"Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," kata Hilman, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 10 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi cabut Prokes penanganan pandemi Covid-19.

Tidak ada lagi aturan menjaga jarak (physical distancing) di Arab Saudi. Demikian pula dengan mengenakan masker diluar ruangan.

Baca Juga: Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Paling Banyak 'Impor' dari Arab Saudi

Para pendatang di Arab Saudi, termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi pun tidak lagi harus menjalani karantina.

Para wisatawan pun tidak perlu lagi memberikan hasil Tes PCR negatif Covid-19 saat datang ke Arab Saudi.

Dilansir Saudi Gazette, keputusan pencabutan Prokes Covid-19 yang diumumkan otoritas Arab Saudi ini berlaku sejak Sabtu 5 Maret 2022 waktu setempat atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.

Arab Saudi hanya mewajibkan penggunaan masker saat di dalam ruangan, misalnya saat di Masjidilharam atau Masjid Nabawi.

Baca Juga: WNI Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina di Negara Ketiga, Catat Tanggal Berlaku Efektif Aturan Baru Ini...

Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan Visa kunjunga dari semua jenis yang diperlukan akan mendapatkan asuransi.

Asuransi tersebut salah satu mencakup biaya untuk perawatan terhadap infeksi Virus Corona.

Arab Saudi juga mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan dari 17 negara, yakni:

1. Afrika Selatan

2. Namibia

3. Botswana

4. Zimbabwe

5. Lesotho

6. Eswatini

7. Mozambik

8. Malawi

9. Mauritius

10. Zambia

11. Madagaskar

12. Angola

13. Seychelles

14. Republik Bersatu Komoro

15. Nigeria

16. Etiopia

17. Afganistan.

Namun pengumuman Arab Saudi tersebut tetap menekankan pentingnya untuk terus menyelesaikan Vaksinasi Covid-19, termasuk dosis booster.

Kemudian penerapan prosedur untuk memverifiksi status kesehatan dalam aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Keputusan ini tunduk pada evaluasi berkelanjutan dari otoritas kesehatan yang kompeten di Arab Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epideminologis.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Saudi Gazette ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler