BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Diberikan dalam 1 Tahap

11 Agustus 2021, 23:26 WIB
Tahapan Penyaluran BSU /Tangkapan Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.

BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BSU tersebut berupa bantuan tunai Rp500 Ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama dapat BLT Terbaru di Sini

Berikut kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Rabu 11 Agustus 2021:  

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaen/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5, maka dibulatkan ratusab ribu ke atas.

Hal tersebut sesuai dengan upah terkahir yang dilaporkan Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh Penerima Upah.

BSU hanya diberikan kepada para pekerja atua buruh yang menerima upah seperti pada umumnya. 

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3

Kriteria ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 yang menyebutkan 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota masuk PPKM Level 4 dan 3

6. Diutamakan bekerja di Sektor Usaha Tertentu

Penerima BSU ini diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Termasuk pula sektor usaha di bidang perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tahapan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerajaan ini, yakni:

1. Verifikasi di BPJamsostek

Tahapan verifikasi ini sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdiri atas: 

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi  30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 (sesuai Instruksi Nendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021
  • Sektor Usaha   

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU di Kemnaker

Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan berupa: 

  • Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Tahapan ini dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni: 

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Khusus di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU di PPKM Level 4 dan 3 ini, caranya cukup mudah, yakni:

  1. Akses link bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
  2. Scroll ke paling bawah
  3. Masukkan NIK
  4. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Ceklis captcha (i'm not a robot)
  7. Klik Lanjutkan

Kemudian Anda akan mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Mordiadi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler