Blokir Pinjol Ilegal Tak Semudah Situs Porno atau Konten Terorisme, Ini Alasannya...

17 November 2021, 16:11 WIB
Media Gathering yang digelar Kantor OJK Wilayah Kalbar terkait sosialiasi Pinjol ilegal, di Ibis Hotel Pontianak, Rabu 17 November 2021. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS - Satgas Waspada Investasi (SWI) makin gencar menutup Pinjaman Online atau Pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun makin masif mensosialisasikan entitas yang legal.

Sejak 2018 hingga Oktober 2021 SWI telah menutup 3.631 Pinjol ilegal, OJK pun memastikan sampai saat ini hanya 104 entitas yang legal.

Pengajuan blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tidak kalah masifnya. Begitu pula penindakan pidana oleh Polri.

Namun seakan tidak ada habisnya, website dan aplikasi Pinjol ilegal terus bermunculan, iklannya bertaburan bak jamur di musim hujan.

Baca Juga: SWI Tutup 116 Pinjol Ilegal, Tongam: Kami Terus Melakukan Siber Patrol

Beberapa Pinjol ilegal memang terbilang baru, tetapi banyak pula yang merupakan reinkarnasi dari sebelumnya yang telah ditutup atau diblokir pemerintah.

Menutup atau memblokir Pinjol ilegal ternyata menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang, tidak semudah seperti saat memblokir situs porno atau konten terorisme.

Hal itu terungkap ketika Media Gathering yang digelar OJK Kalbar di Ibis Hotel Pontianak, Rabu 17 November 2021.

Dalam kegiatan yang dihadiri secara virtual oleh Ketua SWI Tongam L Tobing tersebut, terungkap beberapa hal yang seringkali ditanyakan oleh masyarakat seputar Pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini Dampak Buruk Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal, AFPI: Orang Sering Salah Kaprah

Mulai dari ciri Pinjol ilegal yang kerap memberikan bunga pinjaman selangit, hingga cara penagihan yang tidak beretika, bahkan disertai pengancaman.

Berbagai solusi pun disampaikan Tongam L Tobing, mulai dari mengecek dulu ke OJK sebelum memanfaatkan jasa Pinjol atau melapor ke Polisi bila sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal dan lainnya.

Tongam juga memastikan SWI akan terus mengumumkan daftar Pinjol ilegal ke masyarakat supaya masyarakat tidak menjadi korbannya.

Tidak kalah penting, SWI juga melakukan siber patrol dan memutus akses keuangan dari Pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sebar Foto Porno Korban yang Tak Mampu Bayar, Mahfud MD bilang Bisa Dijerat dengan UU ITE

SWI juga secara rutin mengajukan blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal ke Kementerian Kominfo.

Untuk blokir website dan aplikasi Pinjol ilegal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo tidak bisa serta merta melakukannya.

"Kominfo mesti konfirmasi dulu ke OJK atau lainnya sebelum melakukan pemblokiran website atau aplikasi Pinjol ilegal," kata Tongam.

Hal itu dilakukan supaya pemblokiran terhadap website atau aplikasi Pinjol ilegal ini tidak berdampak negatif bagi Pinjol legal.

Kondisi tersebut tentunya berbeda ketika melakukan pemblokiran terhadap situs porno atau konten-konten terorisme di internet.

Inilah yang menyebabkan pemblokiran terhadap website dan aplikasi Pinjol ilegal menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga: 45 Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan, SIM Card Teregistrasi Termasuk Jadi Barang Bukti

Terlepas dari upaya pemblokiran yang terus menerus dilakukan tersebut, masyarakat diharapkan juga waspada, jangan sampai menjadi korban Pinjol ilegal.

Kepala Kantor OJK Wilayah Kalbar, Maulana Yasin memastikan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar berhati-hati.

"Apabila butuh dana, pilihlah Pinjol yang legal, jangan yang ilegal. Kalau ilegal, bunganya cukup tinggi, penagihannya tidak beretika," ingat Maulana.

Ia berharap semua pihak turut bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban Pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar Terbaru 106 Pinjol Resmi OJK, Diluar ini Pasti Ilegal

"Kita bareng-bareng, OJK, SWI dan juga peran media untuk mengedukasi, menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Pinjol ilegal," ajak Maulana.

Kalau sampai terjerat Pinjol ilegal, tambah Maulana, niscara masyarakat sendiri yang akan merasa kesulitan.

"Agar masyarakat merasa nyaman, lakukan transaksi dengan Pinjol legal, hindari Pinjol ilegal," tegas Maulana.

Selain mengingatkan masyarakat untuk menghindari Pinjol ilegal, Maulana juga memastikan bahwa OJK tetap mendorong Pinjol legal untuk eksis, tumbuh secara wajar dan logis.

"Agar Pinjol legal ini bermanfaat bagi masyarakat terkait pengembangan sektor perekonomian di manapun," pungkas Maulana.***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler