Bantuan Subsidi Upah 2021 Masih Bisa Diambil Rp1 Juta, Catat Batas Akhir Pencairannya...

2 Desember 2021, 00:01 WIB
Tidak lama lagi memasuki tahun baru. Tetapi jangan khawatir, para pekerja masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 senilai Rp1 Juta. /Instagram/@bank_indonesia

WARTA SAMBAS - Tidak lama lagi memasuki tahun baru. Tetapi jangan khawatir, para pekerja masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 senilai Rp1 Juta.

Buruh atau para pekerja hanya perlu memastikan untuk melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021 sebelum batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Seperti diketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp1 Juta melalui BPJS Ketenagakerjaan ini maksimal 15 Desember 2021.

Dilansir BeritaDIY.com dalam artikel berjudul "Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan", batas maksimal pencairan Bantuan Subsidi Upah ini sesuai informasi dari Kemenaker RI.

Apabila sampai 15 Desember 2021, Bantuan Subsidi Upah ini tidak juga dicairkan oleh para penerimanya, maka akan dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau sering disingkat BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja terdampak Covid-19.

Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp1 Juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerimanya

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan BSU 2021 Rp1 Juta:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta per bulan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4 Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021

5 Tidak pernah mendapatkan Bansos lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta saat PPKM Level 4, Cek Kriteria Penerimanya

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BSU melalui beberapa laman yang sudah disediakan pemerintah.

Berikut salah satu cara untuk cek daftar penerima BSU 2021 melalui laman resmi Kemnaker:

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun (apabila belum memiliki akun), lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.

3. Masuk akun yang sudag didaftarkan

4. Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemebritahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Dilansir Kendalku.com dalam artikel berjudul "Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker" BSU untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima untuk tahap 5 atau tahap 6 tahun 2021.

Saat ini Kemnaker masih melakukan penyaluran tahap 5 dan tahap 6 program BSU 2021. Para pekerjanya bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum

Menko Koordinator Bidang Perkonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan penerima BSU 2021 ditambah, karena sisanya belum tersalurkan.

Airlangga menyebut perluasan penerima akan menyasar 1,6 juta penerima dengan anggaran Rp1,6 Triliun.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: Berita DIY Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler