Minyakita Harga Rp14 Ribu per Liter, Ini Syarat dan Cara Pembeliannya

7 Juli 2022, 16:06 WIB
Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter. /Antara/

WARTA SAMBAS - Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan Minyak Goreng Curah Rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter.

Peluncuran Minyakita ini merupakan upaya Kemendag untuk menyalurkan minyak goreng curah rakyat kemasan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 Ribu.

Minyakita Rp14 Ribu akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya dengan syarat dan cara pembelian yang telah ditentukan.

"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun BPOM," ujar Syailendra, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Dijual Rp14.000, Pembelian Minyakita Hanya Boleh Maksimal 10 Liter per Hari", Kamis 7 Juli 2022.

Menurut Syailendra, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.

Syailendra mengatakan, Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.

Minyakita dijual terbatas, jelas Syailendra, untuk menghindari penggunaan diluar kegunaan yang semestinya di masyarakat.

Kebijakan Minyakita dijual terbatas ini tercantum dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara dan Lokasi Penjualnya...

Syailendra mengungkapkan, 9 perusahaan yang terlibat dalam proses produksi Minyakita, di antaranya PT Best Agro International dan PT Panca Nabati Perkasa.

“Tadi pagi ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujar Syailendra.

Dilansir KabarLumajang.com dalam artikel berjudul "Cara Membeli MinyaKita Rp14 Ribu per Liter dengan KTP dan PeduliLindungi", Minyakita diluncurkan pada Rabu 6 Juli 2022 oleh Kemendag di Jakarta Pusat.

MinyaKita ini akan dipasarkan di supermarket dan juga pasar tradisional. Hanya saja jumlah yang di pasaran masih terbatas.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

Adapun cara membeli Minyakita sebagai berikut:

1. NIK KTP

Pembeli Minyakita mesti menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kepada penjual

2. Aplikasi PeduliLindungi

Pembeli Minyakita mesti memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko.

Masyarakat bisa menggunakan salah satu cara untuk membeli Minyakita tersebut untuk mempermudah pembeliannya.

Namun setiap orang hanya bisa membeli maksimal 10 liter Minyakita per hari.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler