Sanksi terhadap para pelaku usaha di Kota Pontianak yang tidak menerapkan Prokes penanganan Covid-19 itu diberikan secara bertahap.
"Sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," kata Edi mengingatkan para pelaku usaha yang selama ini membandel.
Pemberian sanksi ini untuk mengingatkan para pelaku usaha agar turut berpartisipasi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak
Edi mengungkapkan, saat ini Kota Pontianak tidak lagi Zona Merah, sudah Zona Oranye. Tetapi angkanya 1,89 atau masih tinggi.
Lantaran masih tinggi, maka di Kota Pontianak tetap ditetapkan Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.
Edi berharap para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan PPKM Level 4 di Kota Pontianak ini.
Dengan upaya bersama, Edi berharap Kota Pontianak bisa keluar dari PPKM Level 4 yang diputuskan Pemerintah.***