Ini Hadiah untuk Warkop di Kota Pontianak yang Terapkan Prokes, Edi Rusdi Kamtono: Bisa Beberapa Bulan

- 28 Juli 2021, 16:33 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan memberikan hadiah kepada Warkop, Rumah Makan dan sejenis yang menerapkan Prokes penanganan Covid-19
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan memberikan hadiah kepada Warkop, Rumah Makan dan sejenis yang menerapkan Prokes penanganan Covid-19 /@edikamtono/Instagram

WARTA SAMBAS - Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19.

Pelaku usaha tersebut terutama pemilik Warung Kopi (Warkop), Rumah Makan dan sejenisnya yang beroperasi di Kota Pontianak. 

Warkop, Rumah Makan dan sejenisnya yang menerapkan Prokes akan mendapatkan hadiah berupa keringanan pajak dari Pemerintah Kota Pontianak.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, keringanan pajak tersebut minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah. 

"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan," kata Edi Rusdi Kamtono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Kota Pontianak Zona Oranye Penyebaran Covid-19, Edi Rusdi Kamtono: Masih Diberlakukan PPKM Level 4

Edi menjelaskan, hadiah atau penghargaan (reward) ini merupakan salah satu inovasi dalam upaya membantu Pemerintah menekan kasus Covid-19.

"Juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," kata Edi.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang lalai dalam menerapkan Prokes penanganan Covid-19, lanjut Edi, akan mendapatkan sanksi atau hukuman (punishment).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x