Eform.bri Tahap 3 Kapan Cair?, BRI: Diperpanjang sampai Desember 2021

- 6 Agustus 2021, 11:04 WIB
Eform.bri Tahap 3 Kapan Cair?, BRI: Diperpanjang sampai Desember 2021
Eform.bri Tahap 3 Kapan Cair?, BRI: Diperpanjang sampai Desember 2021 /Tangkap layar: eform.bri.co.id/bpum
 
WARTA SAMBAS - Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui Eform.bri Tahap 3 kapan cair, pihak Bank BRI telah memberikan jawabannya dengan jelas.
 
Jawaban pihak Bank BRI tentang E.form.bri Tahap 3 kapan cair itu disampaikannya melalui akun resmi Media Sosial (Medsos), salah satunya Twitter.
 
Guna menjawab Eform.bri Tahap 3 kapan cair, pihak Bank BRI menyebutkan kalau pencairannya diperpanjang sampai Desember 2021.
 
"Jangka waktu pencairan BPUM tahun 2021 diperpanjang hingga selambat-lambatnya pada Desember 2021," kata pihak BRI seperti dikutip WARTA SAMBAS darri akun Twitter @BANKBRI_ID, Jumat 6 Agustus 2021.
 
 
BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro dikenal juga sebagai Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).
 
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (Kemenkop UKM) memberikan BPUM ini kepada 1 juta pelaku UMKM, masing-masing Rp1,2 Juta.
 
Penyaluran BPUM kepada pelaku usaha ini di antaranya melalui Bank BRI. Salah satu Himbara ini pun menyediakan efor.bri.co.id untuk diakses penerima BLT UMKM ini.
 
Olehkarenanya, BPUM atau BLT UMKM ini seringkali disebut sebagai Eform.bri, karena hanya melalui laman inilah pelaku usaha bisa mengetahui apakah dirinya sebagai penerima atau bukan.
 
Untuk memudahkan pencairan, Bank BRI menyediakan BPUM Reservation System, suatu pengembangan eform tersebut.
 
Melalui sistem ini pemilik usaha bukan hanya mengetahui status penerima BPUM, namun juga untuk mengetahui kuota antrean.
 
Berikut cara cek penerima BPUM melalui laman yang disediakan Bank BRI ini:
 
1. Akses link eform.bri.co.id
 
2. Klik 'BPUM'
 
3. Masukkan NIK KTP Anda
 
4. Masukkan kode captcha 
 
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, berarti pelaku usaha sudah memenuhi syarat di bawah ini:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
 
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
 
4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
 
5. Belum pernah menerima BPUM
 
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
Sementara untuk mendapat nomor antrean, berikut caranya:
 
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
 
2. Pilih tanggal dan tempat pencairan BPUM
 
3. Dapatkan nomor referensi. (Nomor ini wajib disimpan)
 
Perlu diketahui, BPUM ini untuk membantu para pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Twitter @BANKBRI_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x