Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020.
Permenaker tersebut tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.
BSU 2021 diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Kemudian sektor perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU 2021 bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).***