Penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

19 April 2021, 20:46 WIB
Penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara /PMJ News/

WARTA SAMBAS – Penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara dan denga 100 Juta Rupiah subsiden 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ardian Iskandar Maddanatja terbukti menyuap eks Mensos Juliari sejumlah 1,95 Miliar Rupiah.

Uang suap miliran rupiah tersebut diberikan untuk untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang atau jasa Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata M Nur Aziz, Jaksa KPK, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Ternyata Mantan Mensos Juliari Juga Menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra

Dalam menyusun amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian Iskandar Maddanatja dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan, Ardian Iskandar Maddanatja berterus terang dan mengakui perbuatannya telah menyuap eks Mensos Juliari terkait Bansos Covid-19 tersebut.

Seperti diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Mensos Juliari, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai 1,95 Miliar Rupiah untuk penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler