Fakta Sidang: Hotma Sitompul Terima 3 Miliar Rupiah dan Cita Citata 150 Juta Rupiah dari eks Mensos Juliari

21 April 2021, 19:09 WIB
Hotma Sitompul dan Cita Citata /Kolase Foto Istagram @hotmasitompoelofficial dan @cita_citata/

 

WARTA SAMBAS – Pengacara senior Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata keciptratan uang suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa eks eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.

Jaksa KPK menyebut Hotma Sitompul menerima uang dari fee paket Bansos Covid-19 mencapai 3 Miliar Rupiah. Diberikan langsung eks Mensos Juliari melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Ri, Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar 3 Miliar Rupiah atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Ternyata Mantan Mensos Juliari Juga Menyuap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

Sedangkan pedandung Cita Citata menerima uang fee Bansos Covid-19 senilai 150 Juta Rupiah dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menyebut eks Mensos Juliari menerima uang suap Bansos Covid-19 senilai 32,48 Miliar Rupiah dari sejumlah pihak. Dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja hingga beberapa vendor lainnya.

Uang tersebut diterima eks Mensos Juliari melalui dua PPK di Kemensos RI, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, eks Mensos Juliari didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler