KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku

2 Juni 2021, 21:19 WIB
KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku /PMJ News

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice Harun Masiku, buronan kasus suap penetapan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Periode 2019-2024.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 2 Juni 2021.

Red Notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

“Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan Red Notice," ungkap Ali Fikri.

Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.

Baca Juga: Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Duda Tanpa Anak per Selasa 16 Maret 2021

Dengan terbitnya Red Notice ini, Ali Fikri berharap Harun Masiku yang merupakan eks Calon Legislatif (Caleg) PDIP itu bisa segera ditangkap dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020 diyakini masih bersembunyi di Indonesia. Kecuali tersangka suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 itu kabur menggunakan perahu keluar negeri.

“Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK pada Selasa 2 Februari 2021 lalu.

Alex–sapaan Alexander Marwata–sangat yakin kalau Harun Masiku tidak akan lolos bila melewati pintu resmi yang dijaga pihak Imigrasi. “Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan," ungkapnya.

Untuk memburu Harun Masiku yang merupakan Mantan Caleg PDIP itu bersama 6 tersangka lainnya, KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

"Kami sudah membentuk dua Satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari, tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha mencari yang bersangkutan," kata Alex.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memburu para buronan atau mereka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang tahu (keberadaan Harun Masiku-red), kami sudah membuka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," ujar Alex.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler