2 Pabrik Tahu Pakai Formalin, BPOM: Ini Temuan yang Cukup Besar

10 Juni 2022, 23:18 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 2 pabrik tahu di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menggunakan bahan formalin./foto ilustrasi /Satya Prem/Pixabay

WARTA SAMBAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 2 pabrik tahu di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menggunakan bahan formalin.

BPOM menemukan 2 pabrik tahu yang memakai bahan formalin itu di dua desa di Kecamatan Parung, yakni Desa Waru dan Desa Waru Kaum.

Kapasitas produksi pabrik tahu yang memakai bahan formalin itu mencapai 120 juta tahu per bulan.

"Ini temuan yang cukup besar," kata Penny K Lukito, Kepala BPOM, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: BPOM Temukan 53 Daftar Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin

Di kedua pabrik tahu itu, BPOM menemukan 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 Kilogram jenis cair.

Dari pabrik tersebut, BPOM bersama Kepolisian menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribuskan ke Pasar Ciputat, Pasar Parung dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny mengatakan, sebagai sanksi awal, 2 pabrik tahun ditutup. Sehingga tidak bisa memproduksi tahu.

Kemudian, pemilik pabrik tahu berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Obat Herbal Terapi Covid-19, BPOM: 2 Penelitian Sudah Selesai Uji Klinik

"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya 5 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," jelas Penny.

Ia mengaku kecewa, karena masih ada pabrik tahu yang menggunakan formalin di saat pengawasan intensif di 10 provinsi sejak awal 2022.

Padahal, sejak 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.

Pemanfaatan formalin hanya untuk diperkenankan untuk nonpangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

"Berkat kerjasama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," pungkas Penny.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler