Seperti diketahui, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Mensos Juliari, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai 1,95 Miliar Rupiah untuk penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia Bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***