Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menyebut eks Mensos Juliari menerima uang suap Bansos Covid-19 senilai 32,48 Miliar Rupiah dari sejumlah pihak. Dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja hingga beberapa vendor lainnya.
Uang tersebut diterima eks Mensos Juliari melalui dua PPK di Kemensos RI, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam perkara ini, eks Mensos Juliari didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***