Penyidik Steppanus Robin Pattuju disebut meminta uang sekira 1,3 Miliar Rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan iming-iming mampu menghentikan kasus yang menjeratnya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bersama Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang 1,5 Miliar Rupiah.***