KPK Periksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

- 1 Oktober 2021, 17:43 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. /hsu.go.id/

WARTA SAMBAS - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid pada Jumat 1 Oktober 2021.

Abdul Wahid diperiksa KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalses) periode 2021-2021.

KPK memeriksa Abdul Wahid sebagai saksi untuk Direktur CV Hanamas, Marhaini yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: OTT KPK di Kalsel, Menjaring Beberapa Pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Abdul Wahid guna mengonfirmasi beberapa temuan baru Penyidik KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa tersebut.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni:

1. Marhaini, Direktur CV Hanamas

2. Fachriadi, Direktur CV Kalpataru

3. Maliki, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk Maliki sebagai penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Marhaini, Fachriadi dan Maliki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 4 orang lainnya di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersama para tersangka tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai Rp345 juta saat OTT. ***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x