WARTA SAMBAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mencabut izin Holywings.
Instruksi Anies Baswedan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta terkait pelanggaran Holywings.
Tetapi Anies Baswedan cabut izin Holywings bukan karena kasus Promo Minol gratis untuk yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Dinas PM PTSP langsung menjalankan instruksi Anies Baswedan itu dengan mencabut izin seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Holywings Indonesia, Terungkap Sosok yang Request Promo Minol Gratis 'Muhammad dan Maria'
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny Agus Chandra, Kepala Dinas PM-PTSP, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 28 Juni 2022.
OPD Pemprov DKI Jakarta yang merekomendasikan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk pencabutan izin Holywings, terdiri atas:
1. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta
2. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Uasha Mikro Kecil Menengah (DPPK UKM) DKI Jakarta.