Fransiskus Ason Sarankan ‘PPKM Darurat’ Diterapkan di Kota Pontianak

2 Juli 2021, 18:04 WIB
Fransiskus Ason Sarankan ‘PPKM Darurat’ Diterapkan di Kota Pontianak /Mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat selama 17 hari sejak Sabtu 3 Juli 2021 besok. Namun hanya untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Ason menyarankan PPKM Darurat juga diterapkan di Kota Pontianak.

“Kalau daerah kita sudah Zona Merah boleh kok berinisiatif menerapkan PPKM Darurat, seperti Kota Pontianak yang sudah Zona Merah penyebaran Covid-19,” kata Ason, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 2 Juli 2021.

Menurut Ason, Kota Pontianak sudah boleh menerapkan PPKM Darurat seperti yang diterapkan di Jawa dan Bali mulai besok. “Kita harus melakukan itu (juga), dari pada lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono Terkonfirmasi Positif Covid-19 saat Memasuki Hari Kedua Pengetatan PPKM Kota Pontianak

Melihat lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Ason menilai, sudah saatnya ditempuh kebijakan yang lebih tegas dari yang sekarang berlaku. “Kita harus berani melakukan semi lockdown atau PPKM Darurat, terutama di wilayah Zona Merah seperti Pontianak,” tegasnya.

Selama ini, ungkap Ason, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya PPKM Mikro yang diperketat seperti saat ini.

“Cuma di daerah kita ini (Kalimantan Barat), tidak ada tindakan tegas terhadap orang yang berkumpul, nongkrong di warung-warung atau kafe. Belum ditindak tegas,” ujar Ason.

Menurut Ason, sanksi tegas sudah harus diberikan kepada mereka yang tidak mengindahkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Karena kalau tidak, masalah Covid-19 ini tidak akan selesai-selesai,” ucapnya.

Sanksi tegas tentunya diberlakukan secara menyeluruh, termasuk kepada para pemilik usaha. Tentunya dengan tahapan-tahapan tertentu, misalnya peringatan pertama, kedua dan ketiga. “Sampai pada sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha,” jelas Ason.

Ia mengatakan, sanksi tegas ini sangat penting, lantaran kalau pandemi Covid-19 ini semakin parah, sudah barang tentu dampaknya juga semakin besar terhadap berbagai sektor kehidupan di masyarakat, seperti perekonomian dan lainnya.

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk penerapan PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melalui melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

PKKM Darurat ini dinilai sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini. “Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi.

Dengan diterapkannya PPKM Darurat, berarti pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih ketat dari pada yang berlaku selama ini, baik yang diterapkan di pusat maupun di daerah.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler