PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat

10 Juli 2021, 12:48 WIB
PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat /Humas Pemkot Pontianak/

WARTA SAMBAS – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro), dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang Diperketat, mulai Senin 12 Juli 2021 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berlaku PPKM Darurat, sama dengan di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Kota Pontianak berlangsung selama 9 hari sampai 20 Juli 2021 mendatang. Selama ini, tentunya terdapat beberapa aturan yang mesti dipahami dan dijalankan seluruh elemen masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Tentunya terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam PPKM Darurat dengan kebijakan pembatasan sebelumnya, termasuk ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, selama PPKM Darurat pengaturan dilakukan berdasarkan sektor esensial dan non esensial.

Seperti diketahui, sektor esensial mencakup kegiatan usaha yang penting dan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat luas, contoh bank, apotek, penyedia jasa teknologi informasi dan komunikasi dan lainnya.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang Masuk 15 Daerah Luar Jawa dan Bali yang Harus Terapkan PPKM Darurat

Sedangkan sektor non esensial berarti kegiatan yang tidak selalu dibutuhkan orang atau tidak membawa dampak besar untuk kehidupan masyarakat luas. Contohnya, mal, pertokoan, warkop, kafe, bioskop, pusat kebugaran, tempat perawatan kecantikan, arena bermain, museum, galeri seni dan lainnya.

“Semua aktivitas non ensesial seperti pertokoan dan mal tutup. Apotek dan yang menjual sembako itu masih boleh. Kalau yang seperti rumah makan, warung kopi, harus take away (bawa pulang),” kata Edi Rusdi Kamtono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “PPKM Darurat di Pontianak Mulai 12 Juli 2021, Edi Kamtono: Jalan Utama Kita Sekat!”.

Bawa pulang yang dimaksudkan Edi Rusdi Kamtono tersebut, konsumen hanya boleh membeli makanan di restoran atau minuman di Warung Kopi, tetapi dilarang untuk mengonsumsinya di tempat usaha tersebut, melainkan harus dibawa pulang ke rumah masing-masing. Dilarang nongkrong di Warkop atau Kafe dan sejenisnya.

Selama PPKM Darurat, lanjut Edi Rusdi Kamtono, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi kantor non esensial. Sedangkan, untuk perkantoran yang esensial melakukan Work From Office (WFO) 50 persen.

Kemudian Pemkot Pontianak juga melakukan penyekatan pintu-pintu masuk di perbatasan Kota Pontianak. “Kita akan melakukan penyekatan jalan-jalan utama, baik yang masuk ataupun keluar kota dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” ucap Edi Rusdi Kamtono.

Ia juga memastikan pasar tradisional tidak akan ditutup selama PPKM Darurat. Tetapi masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Mari kita sama-sama menjaga kota ini agar kita keluar dari Zona Merah dan keluar dari tingginya penularan Covid di Kota Pontianak,” ajak Edi Rusdi Kamtono.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler