2 Vaksin Ini Haram, Fatwa MUI: Pakai Embrio Bayi Manusia dan Enzim Pankreas Babi

4 Juli 2022, 12:22 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India. /hajinews.id/

WARTA SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap 2 Vaksin Covid-19. Masing-masing buatan China dan India.

Vaksin yang mendapat fatwa haram dari MUI tersebut, masing-masing menggunakan embrio bayi manusia dan enzim pankreas babi.

Kedua Vaksin yang dinyatakan haram oleh MUI itu bernama Convidecia buatan China dan Covovaxmirnaty buatan India.

Vaksin Convediacia diproduksi Cansino Biologics Inc China. Sedang Vaksin Covovaxmirnaty diproduksi Serum Institute of India Pvt.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasum, Ini Alasannya...

Dilansir laman resmi MUI seperti dikutip WARTA SAMBAS Senin 4 Juli 2022, Vaksin Convediacia dinyatakan haram melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022. 

MUI menjelaskan, proses pembuatan Vaksin Convediacia menggunakan bagian anggota tubuh manusia, yakni jus minal insa.

Bagian anggota tubuh manusia dalam Vaksin Convediacia tersebut berupa berupa embrio bayi.

Sementara Vaksin Covovaxmirnaty buatan India menggunakan enzim dari pankreas babi dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Menko PMK: Kita Harus Berburu Vaksin

MUI kembali mengingatkan kembali Vaksin Covid-19 yang haram ini menyusul langkah pemerintah yang menggencarkan Vaksin Booster.

Diberikan sebelumnya, Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasilitas Umum (Fasum) atau fasilitas publik di Indonesia.

Kabar Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasum tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun alasan Vaksin Booster bakal jadi syarat masuk Fasum tersebut, karena cakupan vaksin dosis ketiga ini masih belum signifikan.

Baca Juga: Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Bisa Menghindari Imunitas Vaksin Covid-19

"Cakupan nasional baru sebesar 24 persen," ungkap Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, ungkap Wiku, cakupan Vaksin Booster di 28 dari 34 provinsi di Indonesia masih di bawah 30 persen.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," ungkap Wiku.

Dengan melihat cakupan Vaksin Booster yang cenderung stagnan tersebut, Pemerintah pun berupaya memperluasnya.

Salah satunya dengan memperbanyak kegiatan yang mewajibkan peserta harus sudah disuntik Vaksin Booster.***

Editor: Mordiadi

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler