Fatwa MUI: Vaksin Zifivax asal Anhui China Halal dan Aman

- 10 Oktober 2021, 12:38 WIB
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia. /dok. Kominfo/

WARTA SAMBAS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memastikan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman untuk digunakan umat Islam.

Status Vaksin Zifivax asal Anhui, China halal dan aman tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

MUI mengeluarkan Fatwa bawah Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman setelah melakukan beberapa tahapan pemeriksaan.

"Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," kata Asrorun Niam Sholeh, Ketuai MUI Bidang Fatwa, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

Asrorun menjelaskan, secara internal MUI telah melakukan rapat Tim Auditor dan juga expert meeting untuk membahas Vaksin Zifivax asal Anhui China tersebut.

Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan Fatwa MUI, kata Asrorun, maka dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim.

Kemudian tim MUi melakukan pemeriksaan terhadap Vaksin Zifivax asal Anhui China tersebut.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh Tim Auditor," jelas Asrorun.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x