Fatwa MUI: Vaksin Zifivax asal Anhui China Halal dan Aman

- 10 Oktober 2021, 12:38 WIB
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia. /dok. Kominfo/

Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Online, Segera Instal Aplikasi PeduliLindungi di Google Playstore atau App Store

Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa.

Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk Vaksin Zifivax dari Anhui China ditetapkan pada 28 September 2021, bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) untuk Vaksin Zifivax.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, Vaksin Zifivax dikembangkan dan diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical.

Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 di Sambas Habis Pekan Depan, Satono: Saya akan Lapor Pak Gubernur

Pengembangannya di Indonesia bekerjasama dengan PT JBIO dengan platform rekombinan protein sub-unit.

"Efikasi Vaksin ini mencapai 81,71 persen yang dihitung mulai tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap," jelas Penny, dikutip dari ANTARA.

Kemudian, lanjut dia, efikasi mencapai 81,4 persen bila dihitung sejak 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap tiga dosis.

Ia menambahkan, efikasi berdasarkan sub grup analisis populasi dewasa usia 18-59 tahun sebesar 81,5 persen.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah