Fatwa MUI: Vaksin Zifivax asal Anhui China Halal dan Aman

- 10 Oktober 2021, 12:38 WIB
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI menyebutkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan untuk umat Islam di Indonesia. /dok. Kominfo/

Baca Juga: AWAS Situs Palsu Mirip PeduliLindungi, Jangan Dipakai Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Untuk populasi lanjut usia di atas 60 tahun ke atas efikasi Vaksin Zifivax sebesar 87,6 persen.

"Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya," kata Penny.

Ia menambahkan, dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8 derajat Celcius.

"Saya kira ini rentang yang cocok untuk negara tropis seperti Indonesia," ujar Penny.

Persetujuan EUA dari BPOM, kata Penny, diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi dari Vaksin Zifivax.

EUA ini, lanjut dia, juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covi-19 dan ITAGI.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah