WARTA SAMBAS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal.
Penetapan Vaksin Merah Putih suci dan halal tersebut sesuai hasil Sidang Komisi Fatwa MUI pada Senin 7 Februari 2022.
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Asrorun Nia'm Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.
Vaksin Merah Putih merupakan buatan Indonesia, hasil kerjasama Tim Peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.
Baca Juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih, BPOM: Semester I 2022
Menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, pendaftaran uji kehalalan Vaksin Merah Putih pada 6 Februari 2022.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ungkap Muti.
Terpisah, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam mengaku mendapat 3 kali bimbingan dari LPPOM MUI.