MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

- 12 Februari 2022, 01:19 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal. /Irwansyah Putra /ANTARA

Bimbingan tersebut terkait upaya untuk menyediakan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BPOM Targetkan Produksi Massal ‘Vaksin Merah Putih’ Mulai Awal 2022

"Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ucap Fedik.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman mengatakan, para peneliti mendapat tantangan besar terkait uji klinis Vaksin Merah Putih ini.

Uji klinis tersebut berupa penggunakan terhadap subjek subjek penelitian yang belum pernah divaksin.

Mereka pun mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.

"Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," kata Sudirman.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah