MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

- 12 Februari 2022, 01:19 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal. /Irwansyah Putra /ANTARA

 

WARTA SAMBAS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih suci dan halal.

Penetapan Vaksin Merah Putih suci dan halal tersebut sesuai hasil Sidang Komisi Fatwa MUI pada Senin 7 Februari 2022.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Asrorun Nia'm Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.

Vaksin Merah Putih merupakan buatan Indonesia, hasil kerjasama Tim Peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

Baca Juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih, BPOM: Semester I 2022

Menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, pendaftaran uji kehalalan Vaksin Merah Putih pada 6 Februari 2022.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ungkap Muti.

Terpisah, Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga Fedik Abdul Rantam mengaku mendapat 3 kali bimbingan dari LPPOM MUI.

Bimbingan tersebut terkait upaya untuk menyediakan vaksin yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BPOM Targetkan Produksi Massal ‘Vaksin Merah Putih’ Mulai Awal 2022

"Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ucap Fedik.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman mengatakan, para peneliti mendapat tantangan besar terkait uji klinis Vaksin Merah Putih ini.

Uji klinis tersebut berupa penggunakan terhadap subjek subjek penelitian yang belum pernah divaksin.

Mereka pun mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur.

"Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," kata Sudirman.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah