Telat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Kemenkes: Harus Ulang dari Awal

- 19 Februari 2022, 04:53 WIB
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal.
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal. /pixabay.com

 

WARTA SAMBAS - Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal.

Disebut telat Vaksin Covid-19 apabila dalam 6 bulan setelah mendapatkan dosis pertama, tidak disuntik dosis kedua.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan terkait telat Vaksin Covid-19 ini setelah mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunikasi Nasional (ITAGI).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksin Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Baca Juga: MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, untuk Vaksinasi ulang bisa menggunakan vaksin yang berbeda dengan sebelumnya.

"Boleh diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama sesuai dengan ketersediaan di wilayah masing-masing," kata Nadia, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.

Seperti diketahui jarak minimal dosis pertama dengan dosis kedua berbeda-beda setiap jenis vaksin.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x