Telat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Kemenkes: Harus Ulang dari Awal

- 19 Februari 2022, 04:53 WIB
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal.
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal. /pixabay.com

Misalnya untuk Vaksin Sinovac pada usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentak jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Baca Juga: Booster Vaksin Nusantara Jadi Pilihan Menhan Prabowo Subianto, Tak Sesuai Rekomendasi ITAGI dan BPOM

Sementara Vaksin Sinovac pada usia 60 tahun atau lebih disuntik 2 kali dengan rentang jarak 28 hari (0,5 ml per dosis).

Vaksin Bio Farma untuk usia 12 -17 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Vaksin Bio Farma untuk usia 18-59 tahun disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Baca Juga: Vaksinasi Booster 12 Januari 2022, Hanya 5 Vaksin Ini yang Punya EUA

Sementara Vaksin Bio Farman untuk usia 60 tahun atau lebih disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak penyuntikan 14 atau 28 hari (0,5 ml per dosis).

Sedangkan Vaksin AstraZeneca untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 12 minggu (0,5 ml per dosis).

Vaksin Moderna untuk usia 18 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 1 bulan (0,5 ml per dosis).

Vaksin Pfizer untuk usia 12 tahun ke atas disuntikkan 2 kali dengan rentang jarak 21 hari (0,3 ml per dosis).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah