Telat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Kemenkes: Harus Ulang dari Awal

- 19 Februari 2022, 04:53 WIB
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal.
Masyarakat yang telat Vaksin Covid-19 dosis kedua setelah mendapatkan dosis pertama, harus mengulang lagi dari awal. /pixabay.com

Kendati memiliki rentang jarak minimal yang berbeda, Kemenkes telah mentapkan rentang maksimal untuk semua vaksin, yakni 6 bulan antara dosis pertama dengan dosis kedua. 

Jika rentang jaraknya lebih dari 6 bulan, maka masyarakat harus mulai lagi dari awal, yakni ikut Vaksinasi Covid-19 dosis pertama lagi.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah