Sutarmdiji juga meminta seluruh Kepala Daerah melakukan tes usap sebanyak-banyaknya. Saat ini yang paling banyak baru Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kota Pontianak.
Baca Juga: Satpol PP Tutup 2 Tempat Karaoke Karena Melanggar PPKM Mikro
Supaya kasus Covid-19 tidak terus meningkat, Sutarmidji kembali meminta masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokses), bila membandel, akan dikenakan sanksi.
"Untuk aktivitas di Warkop, pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," tegas Sutarmidji.
Sementara Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto mengatakan, dengan ditetapkannya PPKM Mikro, pihaknya harus membuat Posko Penanganan Covid-19, tujuannya untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Terkait PPKM Mikro ini, Kapolda Sigid mengatakan, pembatasannya terdiri atas di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, tempat makan dan minum, pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum.***