Fransiskus Ason Sarankan ‘PPKM Darurat’ Diterapkan di Kota Pontianak

- 2 Juli 2021, 18:04 WIB
Fransiskus Ason Sarankan ‘PPKM Darurat’ Diterapkan di Kota Pontianak
Fransiskus Ason Sarankan ‘PPKM Darurat’ Diterapkan di Kota Pontianak /Mordiadi/Warta Sambas Raya

Sanksi tegas tentunya diberlakukan secara menyeluruh, termasuk kepada para pemilik usaha. Tentunya dengan tahapan-tahapan tertentu, misalnya peringatan pertama, kedua dan ketiga. “Sampai pada sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha,” jelas Ason.

Ia mengatakan, sanksi tegas ini sangat penting, lantaran kalau pandemi Covid-19 ini semakin parah, sudah barang tentu dampaknya juga semakin besar terhadap berbagai sektor kehidupan di masyarakat, seperti perekonomian dan lainnya.

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk penerapan PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melalui melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

PKKM Darurat ini dinilai sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini. “Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi.

Dengan diterapkannya PPKM Darurat, berarti pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih ketat dari pada yang berlaku selama ini, baik yang diterapkan di pusat maupun di daerah.***

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x