PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat

- 10 Juli 2021, 12:48 WIB
PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat
PPKM Darurat Berlaku di Pontianak Mulai Senin 12 Juli 2021, Ini Aturan yang Mesti Dipahami Masyarakat /Humas Pemkot Pontianak/

Selama PPKM Darurat, lanjut Edi Rusdi Kamtono, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi kantor non esensial. Sedangkan, untuk perkantoran yang esensial melakukan Work From Office (WFO) 50 persen.

Kemudian Pemkot Pontianak juga melakukan penyekatan pintu-pintu masuk di perbatasan Kota Pontianak. “Kita akan melakukan penyekatan jalan-jalan utama, baik yang masuk ataupun keluar kota dalam rangka untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” ucap Edi Rusdi Kamtono.

Ia juga memastikan pasar tradisional tidak akan ditutup selama PPKM Darurat. Tetapi masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Mari kita sama-sama menjaga kota ini agar kita keluar dari Zona Merah dan keluar dari tingginya penularan Covid di Kota Pontianak,” ajak Edi Rusdi Kamtono.***(Yapi Ramadan/WartaPontianak.com)

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah