Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Satgas Penanganan Covid-19: Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 9 Juli 2022, 18:13 WIB
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). /Tangkapan Layar YouTube BNPB Indonesia./

WARTA SAMBAS - Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Penanganan Covid-19) menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Rincian aturan baru untuk PPDN dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Nomor 21 Tahun 2022.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, aturan baru untuk PPDN ini berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

"Akan dievaluasi setelah berjalan," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Bisa Menghindari Imunitas Vaksin Covid-19

Wiku menjelaskan aturan baru ini dirilis 10 hari sebelum masa berlaku, supaya masyarakat punya waktu untuk mendapatkan Vaksin Booster.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto itu, PPDN wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Selain itu, SE tersebut juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Buronan Jepang Ditangkap di Lampung, Kasus Penipuan Dana Subsidi Covid-19

Berikut rincian aturan baru bagi PPDN

1. PPDN yang mendapatkan Vaksinasi Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

2. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam. 

Bisa juga hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

PPDN dapat melakukan Vaksin Booster di tempat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

5. PPDN usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun wajib bersama pendamping perjalanan.

6. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR

Sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dari Jepang Jungwoo NCT Bawa Pulang Covid-19 ke Korea, Padahal Sudah Vaksin Booster

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan.

Kemudian daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Tidak berlaku pula bagi penumpang kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah